Untuk menghindari masalah yang mungkin timbul, berikut hal-hal penting yang perlu diperhatikan sebelum melakukan pengiriman barang ke Jerman.
BARANG BEBAS CUKAI (Untuk keperluan pribadi)
- Produk Tembakau: Maksimal 200 batang rokok, ATAU 100 batang cerutu kecil, ATAU 50 batang cerutu, ATAU 250 gram tembakau.
- Alkohol & Minuman: Maksimal 1 liter minuman beralkohol dengan kadar di atas 22%, ATAU 2 liter minuman beralkohol di bawah 22%.
- Uang Tunai: Uang tunai atau setara (cek, emas) senilai atau lebih dari €10.000 wajib dilaporkan kepada petugas bea cukai saat kedatangan
ATURAN MAKANAN & OBAT-OBATAN
- Makanan dan Minuman: Cokelat, biskuit, permen, dan kopi diperbolehkan untuk konsumsi pribadi asalkan tidak mengandung krim segar atau produk susu/daging dalam jumlah tinggi.
- Produk Susu & Daging: Dilarang keras membawa segala bentuk olahan daging (seperti abon, rendang, dendeng) dan produk susu dari luar Uni Eropa. Pengecualian hanya berlaku untuk susu formula bayi atau makanan khusus alasan medis.
- Obat-obatan: Hanya diperbolehkan membawa obat-obatan untuk penggunaan pribadi maksimal selama 3 bulan, disarankan untuk selalu membawa resep dokter (dalam bahasa Inggris) sebagai bukti.
BARANG KENA PAJAK (Harus Dideklarasikan)
- Jika Anda membawa barang baru untuk tujuan komersial atau barang berharga dengan nilai total melebihi €430, jika tiba melalui jalur udara/laut, Anda harus melaporkannya ke petugas dan membayar bea masuk di loket.
- Untuk informasi lebih rinci terkait daftar barang spesifik atau barang yang memerlukan izin khusus, Anda dapat mengunjungi panduan resmi di Situs Bea Cukai Jerman (Zoll) atau Situs Kedutaan Besar Jerman di Indonesia.
KESIMPULAN
Sebelum melakukan pengiriman, sebaiknya dikomunikasikan dulu dengan pihak penerima di Jerman.
Apakah barang-barang yang akan dikirim bisa mendapatkan custom clearance saat diterima di Jerman.
